Wednesday, 03 July 2024

Polisi Gadungan Beraksi di Hotel, Sasar Korban Pengguna Jasa Michat

Polisi Gadungan Beraksi di Hotel, Sasar Korban Pengguna Jasa Michat

polisi-gadungan-beraksi-di-hotel,-sasar-korban-pengguna-jasa-michat

Dua polisi gadungan berinisial DIP (30) dan G (30) dibekuk Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Palembang setelah kedapatan memeras korban di hotel.

Dua warga 8 Ilir, Ilir Timur III Palembang itu berpura-pura jadi polisi dan kemudian mangkal di sebuah hotel untuk menunggu korban. Keduanya mengincar korban yang menggunakan jasa prostitusi daring alias Michat.

Begitu mendapat korban, kedua polisi jadi-jadian itu langsung menghampiri dan setengah mengancam korban yang baru keluar dari hotel. Korban diminta menyediakan ‘uang damai’ Rp20 juta.

“Korban ditekan dan diancam menggunakan senjata api yang ternyata hanya korek api. Tersangka membawa dan menjadikan mobil korban beserta STNK-nya sebagai jaminan sampai uang dimaksud diberikan. Kemudian setelah sepakat tersangka membebaskan korban dengan cara diantar kembali ke hotel,” kata Kapolres Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Sabtu (7/1/2023).

Sementara itu, Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah menambahkan dari hasil penyelidikan terungkap bahwa perempuan selaku teman kencan yang dipesan korban berkomplot dengan polisi gadungan tersebut.

Perempuan berinisial MAY (28) merupakan teman kencan korban dengan upah jasa senilai Rp550 ribu yang dipertemukan melalui aplikasi MiChat.

Ia menyebutkan tersangka perempuan bertugas sebagai pemancing korban secara acak. Kemudian, saat korban tiba di kamar hotel lantas dia menghubungi kedua rekannya DIP dan G sehingga terjadi pemerasan.

“Kepada penyidik kepolisian para tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi pemerasan dengan modus prostitusi daring yang dijalani mereka satu bulan terakhir,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah korek api berbentuk pistol jenis revolver warna hitam, dua unit ponsel Iphone 7 dan OPPO F, dan satu unit mobil Toyota Etios warna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.

Baca Juga:  Sandiaga Minta Maaf Gagal Loloskan PPP ke Senayan