Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan tetap mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
“Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik,” bunyi salah satu poin diktum ketiga, Inmendagri dikutip, Sabtu (31/12/2022).
Selain itu, diktum lebih lanjut menyebut, upaya memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya penelusuran (tracing), pelacakan (tracking) hingga pemberian peringatan terhadap COVID-19 juga akan menyisir pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi publik.
“Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan COVID-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena COVID-19 (seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll),” tegas keterangan Inmendagri.
Tak lupa, Mendagri juga mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala COVID-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mencabut status PPKM di seluruh Indonesia.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta.
Jokowi mengatakan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat di seluruh daerah Indonesia.
“Namun demikian saya minta seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada,” kata dia.