Friday, 04 July 2025

Puan Doakan Hasto Dituntut Secara Adil oleh Jaksa KPK

Puan Doakan Hasto Dituntut Secara Adil oleh Jaksa KPK


Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Ketua DPR RI Puan Maharani berharap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dituntut yang terbaik dan berkeadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, JPU telah menyiapkan surat tuntutan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan akan dibacakan hari ini.

“Ya, yang terbaik, dan kita jalani proses hukumnya dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai kemudian ada hal yang tidak berkeadilan,” kata Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, Ia tak berkomentar banyak soal wacana gelaran Konggres VI PDIP. Puan menyebut jadwal Kongres partai banteng bermoncong putih itu masih rahasia.

“Sabar. Belum ya, belum ada spill. Pasti nanti kita umumin secepatnya,” ujarnya menambahkan.

Diketahui, Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pengkondisian Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:  Malaysia Minta Warganya Segera Tinggalkan Wilayah Iran

“Kami, Tim Jaksa telah menyiapkan surat tuntutan Terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra melalui keterangan tertulis kepada wartawan, dikutip Kamis (3/7/2025).

Surat tuntutan tersebut akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025) hari ini. “Dan siap untuk membacakannya,” lanjut Rio.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal menilai bahwa Hasto bisa saja dituntut lebih dari 12 tahun penjara apabila jaksa berhasil membuktikan dua dakwaan dalam proses persidangan. Yakni, Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor tentang pemberian suap dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Maka kita lihat saja tugas JPU dalam pembuktian dua perkara tersebut. Bila JPU dapat membuktikan keduanya, maka saya rasa hukuman maksimal (12 tahun) bisa menjadi opsi yang tepat untuk dijatuhkan kepada Saudara HK,” kata Ronald saat dihubungi Inilah.com, Senin (12/5/2025).

Baca Juga:  Janji Menggelegar Zohran Mamdani: Siap Tangkap Netanyahu Jika Jadi Wali Kota New York

Ronald menambahkan, salah satu faktor yang dapat memberatkan tuntutan terhadap Hasto adalah sikapnya yang tidak mengakui perbuatan meskipun jaksa telah mengantongi bukti kuat selama persidangan.

“Seperti yang sudah diketahui bahwa jaksa telah mengantongi bukti yang kuat terkait keterlibatan Saudara HK pada kasus suap KPU. Apalagi Saudara HK memang tidak mengakui perbuatannya. Jadi bila memang bukti yang dimiliki jaksa terbukti dan dirasa kuat, saya rasa patut untuk JPU memberikan hukuman yang maksimal,” ujarnya.

Ia juga berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Rios Rahmanto dapat memberikan putusan yang objektif dan adil. Ronald mengimbau publik untuk ikut mengawal jalannya persidangan.

“Ya kita kawal bagaimana hasil persidangan putusan Saudara HK yang saat ini masih berjalan. Semoga bisa memberikan hasil yang seadil-adilnya,” kata dia.