Wednesday, 09 July 2025

Publik Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024

Publik Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024

Publik merespons soal wacana yang berhembus beberapa waktu belakangan ini, terkait usulan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024. Sebagaimana yang pernah diucapkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Ketua DPD LaNyalla Mataliti.

Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya mengungkapkan sebanyak 74,6 persen masyarakat menginginkan gelaran Pemilu 2024 tetap dilaksanakan. Sedangkan yang setuju dengan wacana penundaan pemilu, hanya 17,2 persen. Sedangkan sisanya sebanyak 8,2 persen mengaku tidak tahu.

“Pada pertanyaan terkait dengan usulan penundaan Pemilu 2024, mayoritas responden menyatakan tidak setuju. Hanya kurang dari 20% responden yang menyatakan setuju dengan usulan tersebut,” ujarnya, Kamis (22/12/2022).

Lebih lanjut dijelaskan, survei yang dilaksanakan pada 8-16 Desember 2022 ini dilakukan melalui wawancara tatap muka secara langsung, dengan menggunakan kuesioner terstruktur.

Baca Juga:  Pembebasan Lahan Beres, Bogor-Serpong Segera Tersambung Tol

Adapun jumlah sampel sebanyak 1.220 responden, yang tersebar di 34 provinsi. Sementara pemilihan sampel menggunakan metode acak bertingkat, dengan tingkat margin of error 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sebelumnya, Bamsoet sempat melontarkan soal peluang perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo, lantaran hasil survei Poltracking menyebut tingkat kepuasan terhadap kinerja pemerintah mencapai angka 73,2 persen, pada Kamis (8/12/2022).

Bamsoet juga turut menyinggung soal pelaksanaan pemilihan eksekutif, legislatif dan kepala daerah secara serentak di tahun 2024. Ia meminta pelaksanaan pemilu kelak harus benar-benar diperhitungkan tepat atau tidaknya dilakukan di tengah kondisi saat ini. Di mana proses pemulihan akibat pandemi belum sepenuhnya selesai. Terlebih adanya bencana-bencana yang terjadi.

Baca Juga:  Di Hadapan Putin, Prabowo Kenang Jasa Rusia Bantu Indonesia Bangkit Setelah Merdeka

Sementara itu, LaNyalla juga sempat meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Dekrit Presiden terkait perubahan sistem pemilu. Dia menjelaskan, jika pemilihan presiden kembali dipilih oleh MPR, presiden yang dinilai tidak menjalankan amanah rakyat bisa diturunkan sewaktu-waktu.

Hal itu, lanjut LaNyalla, dapat dilakukan jika pemilu dikembalikan sesuai dengan UUD 1945. “Kita kembali ke MPR. Milih presiden di MPR,” kata LaNyalla dalam rekaman suara yang beredar Sabtu (17/12/2022).