Sunday, 03 November 2024

Pukat Sebut ‘Diskon’ Hukuman Koruptor di MA Sudah Jadi Tren, PK Maming Harus Diawasi Ketat!

Pukat Sebut ‘Diskon’ Hukuman Koruptor di MA Sudah Jadi Tren, PK Maming Harus Diawasi Ketat!


Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada menyoroti tren Mahkamah Agung (MA) yang kerap mendiskon hukuman para terpidana korupsi, khususnya dalam Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini yang kemudian dikhawatirkan bakal terjadi pada PK yang diajukan terpidana korupsi Mardani H Maming. Apalagi, salah satu hakim yang menangani PK Maming memiliki rekam jejak yang kurang baik ketika berhadapan dengan koruptor.

“Jadi sekitar 5 tahun kebelakang itu memang ada tren-tren PK itu banyak yang mengurangi masa hukuman baik itu dari sisi pidana penjara maupun dendanya gitu,” ujar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM Zaenur Rahman, ketika dihubungi Inilah.com, Jumat (20/9/2024).

Menurut Zaenur, tidak ada lagi majelis hakim yang dikenal tegas dan keras kepada para pelaku tindak pidana korupsi sejak Almarhum Artidjo Alkostar pensiun jadi Hakim Agung, pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga:  Ronald Tannur Batal Bebas, MA Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

“Ada banyak PK berkara korupsi itu yang menurunkan masa hukuman. Itu terlihat betul setelah Artidjo Alkostar dulu pensiun gitu ya,” kata Zaenur.

Zaenur pun mendesak lembaga pengawas hakim seperti Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial untuk mengawasi jalannya sidang PK terpidana dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) tersebut.

“Kalau lembaga -lembaga pengawasnya diam saja yang paling penting adalah mereka harus bertugas,” katanya.

Untuk diketahui, ada tiga hakim yang diutus menangani PK Maming  yaitu Sunarto, Prim Haryadi dan Ansori. Sebagai catatan, Sunarto sempat disoroti lantaran keukeuh mengurangi masa hukuman Maming. Sementara kini, Ansori disoroti lantaran memiliki rekam jejak yang kurang baik saat menangani perkara korupsi.

Baca Juga:  JPU KPK Minta Hakim Tolak Gugatan yang Diajukan Kerabat Rafael Alun

Berdasarkan catatan, Ansori menjadi salah satu hakim yang memvonis bebas  Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan. Serta, membebaskan  7 terdakwa korupsi Pengadaan Kapal Singkil 3.

Hal ini berbanding terbalik dengan Artidjo yang di kenal sebagai algojo koruptor. Masih ingat kasus korupsi Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum. Artidjo menambahkan masa hukuman Anas Urbaningrum dari tujuh tahun menjadi 14 tahun.

Kasus lain yang diketuk palu Artidjo ialah kasus korupsi yang melilit mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Ia divonis 12 tahun penjara dari vonis sebelumnya empat tahun enam bulan.