Selebgram Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dengan kasus kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.
Rachel bersama pacarnya Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa diperiksa kurang lebih 4 jam dan keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Rachel Vennya sendiri tak menjelaskan secara rinci ihwal agenda pemeriksaan tersebut. Ia hanya meminta doa agar kasusnya berjalan dengan lancar pasca ditetapkan sebagai tersangka.”Kita ikuti proses hukum ya. Doain aja ya kak,” kata Rachel.
Rachel Vennya keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 14.20 WIB. Sebelumnya dia tiba pada pukul 10.19 WIB.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, materi pemeriksaan berkaitan dengan pelanggaran UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit yang dilanggar ketiganya.
“Ya yang digali masalah itu (kabur karantina) saja, permasalahannya di UU Kekarantinaan dan UU Wabah Penyakit. Dengan kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Tubagus saat dihubungi, Senin (8/11/2021).
“Kemarin kan diberikan kesempatan untuk dia klarifikasi, dan hasilnya benar. Untuk faktanya dituangkan sekarang,” lanjutnya.
Dengan keterangan tersebut, Tubagus menyampaikan penyidik dapat segera mengebut proses pelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke pihak kejaksaan.”Sekarang sedang proses kelengkapan berkasnya, agar segera dikirim ke kejaksaan,” jelas Tubagus.
Rachel Vennya sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (3/11/2021). Selain Rachel, kekasih dan juga manager juga menjadi tersangka dalam kasus kabur dari karantina tersebut.
Rachel dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Selebgram itu terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Atas dasar itu, polisi tidak melakukan penahanan kepada Rachel Vennya.