Wednesday, 03 July 2024

Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Gorontalo Disahkan sebagai Perda

Inisiatif Pemerintah Provinsi Gorontalo mengenai Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah mencapai puncaknya dalam tahap Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (16/10/2023).

Setelah melalui serangkaian proses harmonisasi yang dipimpin oleh Ketua Pansus Sun Biki, dengan sejumlah perdebatan yang melibatkan berbagai OPD Daerah dan sektor Kementrian, tugas Pansus tersebut telah selesai dengan sukses.

“Sehingga, melalui rapat Paripurna hari ini, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah resmi ditetapkan sebagai Perda,” kata Ketua Pansus.

Sun menjelaskan bahwa setelah menjadi Perda, langkah selanjutnya adalah Gubernur segera mengirimkan naskah Perda ke Kementerian Keuangan, dan selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor Perda yang akan diberlakukan.

Dengan nomor dari Kemendagri, Perda tersebut dapat diberlakukan dalam kehidupan masyarakat Provinsi Gorontalo.

Menurut Sun, hal yang paling penting dalam konteks ini adalah menyelesaikan Perda ini pada tahun ini, karena jika tidak, Provinsi Gorontalo berisiko tidak dapat mengenakan Pajak dan Retribusi dalam bentuk apa pun pada tahun depan.

Sun menggarisbawahi betapa disayangkannya jika pada tahun 2024, Gorontalo tidak dapat memungut Pajak dan Retribusi, mengingat pendapatan Provinsi Gorontalo sangat bergantung pada Pajak dan Retribusi ini.