Market

Rekam Jejak Penyelewengan Dana Tapera, BPK Temukan 124 Ribu Pensiunan tak Terima Manfaatnya


Kerasnya penolakan dari pekerja dan buruh terhadap rencana iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), bukan tanpa alasan. Selama ini, dana Tapera sering dijadikan bancakan para koruptor.

“Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terkait  pengelolaan keuangan, masih buruk. Ukurannya, masih tingginya  korupsi di Indonesia. Program Tapera menjadi program yang hanya menguntungkan penguasa dan kroni-kroninya,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Ternyata, BPK pernah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan duit Tapera dan biaya operasional periode 2020-2021.  Pemeriksaan dilakukan di 7 provinsi yakni Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Berdasarkan laporan bernomor  202/LHP/XVI/l2/2021 tertanggal 31 Desember 2021 mengungkap 124.960 peserta Tapera yang telah pensiun, belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp567,5 miliar. Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 peserta pensiun ganda yang belum menerima dana Tapera Rp130,3 miliar.

Angka 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera itu dibenarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen. Terdiri dari 25.764 orang berdasarkan data BKN, dan 99.196 pensiunan dari data Taspen.

Kepesertaan mereka berakhir karena meninggal, atau pensiun di triwulan III-2021, namun masih tercatat sebagai peserta aktif.

Sementara, dana Tapera yang belum dikembalikan sebesar Rp567,5 miliar itu, terbagi Rp91 miliar berdasarkan data BKN, dan sebesar Rp476,4 miliar berdasarkan data Taspen. Tahun ini, BP Tapera mengelola dana dari PNS aktif yang berjumlah sekitar 4 juta orang.

Direktur Ekonomi CELIOS (Center of Economic and Law Studies), Nailul Huda sepakat bahwa pengelolaan dana masyarakat sangat rawan morald hazard.

Sebelum dicetuskan Tapera melalui PP 21/2024 tentang perubahan PP 25/2020 tentang Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, sudah ada skema yang sama bernama Tabungan Perumahan (Taperum).  Bedanya, Taperum hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), dikelola Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum).

Baca Juga:  Gunung Rinjani Kebakaran!

“Seiring berjalannya waktu, dana Taperum dikelola Bapertarum terus membesar. Kemudian muncul dugaan penyelewengan yang menyeret sejumlah pejabat terkait. Dana yang dikumpulkan dikelola tanpa ada transparansi,” papar Nailul, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Pada 1995, auditor negara sekelas BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kesulitan mengaudit Bapertarum, sempat menemukan potensi kerugian Rp179,93 miliar. Kala itu, dana kelolaan Bapertarum mencapai Rp352,8 miliar. Kerugian ini memicu munculnya Taperumgate, skandal pengelolaan dana publik yang cukup besar.
 

Back to top button