Sunday, 06 July 2025

Salah Perhitungan, Ferdy Sambo Tak Sangka Sosok Brigadir J Masih Hidup Terekam CCTV

Salah Perhitungan, Ferdy Sambo Tak Sangka Sosok Brigadir J Masih Hidup Terekam CCTV

salah-perhitungan,-ferdy-sambo-tak-sangka-sosok-brigadir-j-masih-hidup-terekam-cctv

Jumat, 16 Des 2022 – 22:15 WIB

Sidang Sambo 5 - inilah.com

Terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (13/12/2022). (Foto: Inilah.com/ Safarian Shah)

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, mengaku tak menyangka korban yang ditembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, 8 Juli 2022 yang lalu, sempat terekam kamera CCTV di Pos Keamanan Komplek Polri, Duren Tiga, Jaksel. Rekaman Brigadir J masih hidup sekitar pukul 17.00 WIB mematahkan skenario tembak-menembak sekaligus membuktikan Ferdy Sambo berada di TKP pembunuhan.

Fakta ini terungkap ketika Ferdy Sambo diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa perkara merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jaksel, Jumat (16/12/2022). Ketika ditanyakan Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, seputar DVR CCTV oleh terdakwa.

“Tahukah saudara pada tanggal 9 Juli 2022 tersebut, dekoder CCTV tersebut sudah diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto?” tanya Afrizal.

“Saya tidak, yang mulia, karena saya sampaikan tadi bahwa saya tidak terpikirkan ada gambar seperti itu, yang mulia.”

“Tidak kah Hendra Kurniawan ataupun Agus Nurpatria atau saudara sendiri meminta laporan atas apa yang saudara telah perintahkan?”

Baca Juga:  Bukan Kebetulan! Zulhas, Kunci Prabowo Membuka Pintu Saudi di Tengah Umrah Dadakan

“Tidak yang mulia, karena saya pikir itu natural saja untuk mengecek yang mulia,” jawab Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo berkukuh tidak merencanakan perusakan dan penghilangan rekaman CCTV. Namun dia mengakui bahwa Brigadir J tidak mungkin terekam kamera yang terpasang persis di depan rumah dinas Kadiv Propam Polri.

“Seandainya perintah saudara itu dalam rangka pengungkapan kasus atau dugaan tindak pidana tersebut atau mencoba untuk menghindari dari skenario tersebut?” kata Hakim Afrizal.

“Waktu tanggal 9 Juli 2022 itu belum ada niatan saya untuk menghindari skenario itu karena saya yakin bahwa CCTV sebenarnya tidak menyorot ke dalam (area rumah) yang mulia,” jelas Ferdy Sambo.

Hakim Afrizal kembali melayangkan pertanyaan dengan mempertegas apakah perusakan dan penghilangan barang bukti DVR CCTV telah direncanakan sejak awal agar jejak kasus pembunuhan Brigadir J dapat dilenyapkan, Ferdy Sambo menepisnya. “Bukan. Siapa tahu kan bisa mendukung skenario ternyata kan tidak,” ungkapnya.

Afrizal tak mau menerima begitu saja pengakuan saksi. Apalagi Ferdy Sambo selain eks Kadiv Propam juga memiliki pengalaman panjang pada bidang reserse. “Saudara seorang penyidik, yang benar saja, yang benar saja saudara beri keterangan kalau mendukung menurut saudara justru itu apakah tidak ada dalam pikiran saudara itu malah menghancurkan atau membuyarkan skenario itu keberadaan CCTV itu?” tanya Afrizal.

Baca Juga:  Kejagung Kembali Panggil Dirut Sritex Pekan Depan

“Pada saat itu belum. Karena kan saya tidak tahu kalau posisi Yosua itu jalan ke seperti yang ada di CCTV yang mulia.”Jawaban Ferdy Sambo langsung dipotong majelis hakim yang meyakini saksi mengetahui arah kamera CCTV di depan rumah dinasnya.

“Artinya saudara, berusaha kalaupun sorotan atau coveran kamera CCTV tersebut yang dari gapura mengarah ke situ, saudara berharap Yosua tidak tertangkap kamera tersebut?” tanya Hakim Afrizal.

“Harapannya sih seperti itu yang mulia. Saya waktu itu hanya natural untuk mengecek saja yang mulia,” ungkap Sambo.

“Kalau saya ingin memastikan itu pasti saya lakukan di awal-awal yang mulia, tapi saya biarkan ini terus menerus dilakukan pengecekan oleh mereka sampai pada laporan tanggal 13 Juli 2022 yang mulia, pada tanggal 13 Juli 2022 juga saya tidak meminta hasilnya, tanggal 12 Juli 2022 juga tidak, pada tanggal 13 Juli 2022 lah baru dilaporkan oleh Arif yang mulia,” pungkasnya.