Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil menangkap bandar narkotika berinisial PR (25) yang memiliki 3 kilogram ganja kering siap edar.
“Kami tangkap PR di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 kilogram lebih ganja kering,” kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Jumat (30/12/2022).
PR (25) ditangkap dengan ganja kering yang disimpan di rumahnya, baik sudah dibungkus kecil siap edar dengan jumlah cukup banyak.
Penangkapan bandar ganja itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi mencurigakan soal aktivitas PR di rumahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Lukman, pihaknya mendatangi alamat rumah tersangka. Usai memperoleh ciri-ciri, petugas melakukan penangkapan pelaku.
“Ketika ditangkap tersangka mengelak sebagai pengedar, namun setelah digeledah ditemukan sejumlah barang bukti,” tuturnya.
Selain menyita barang bukti berupa ganja, Polres Indramayu menyita telepon genggam yang sering digunakan tersangka untuk melakukan transaksi barang haram.
Untuk kepentingan penyelidikan, papar dia, saat ini pelaku ditahan untuk dilakukan pendalaman kasus, termasuk sebagai bahan pengembangan menangkap pengedar lainnya.
Tersangka dikenakan UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
“Selain itu diancam denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1),” katanya.