Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar adat Tenggeyamo dalam menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah.
Adat sebagai pemberitahuan resmi Lembaga Adat Pemerintah Daerah kepada umat muslim dengan mengacu pada hasil Sidang Isbat Kementerian Agama RI yang digelar di Rumah Jabatan Gubernur Kota Gorontalo.
Minggu malam (10/3/2024)
Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama RI menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Selasa 12 Maret 2024. Hal ini sesuai hisab posisi hilal di seluruh Indonesia yang belum masuk kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat yakni minus 0 derajat 20,2 menit sampai dengan 0 derajat 52,09 menit dan sudut elongasi 2 derajat 14,78 menit hingga 2 derajat 41,84 menit.
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim dalam sambutannya menyampaikan selama bulan Ramadan pemerintah diminta untuk hadir ditengah masyarakat. Terlebih, dalam memenuhi kebutuhan masyarakat yang selalu meningkat pada hari besar keagamaan seperti Ramadan hingga Idul Fitri.
“Pada momentum ini pemerintah provinsi akan siap siaga untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan pasokan dengan harga memadai sehingga masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya selama Ramadan, kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga,” ungkap Sofian.
Tak lupa, atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo , Sofian juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat. Ia juga mengajak masyarakat agar menjalankan ibadah puasa dengan penuh keikhlasan dan memperbanyak amalan.
Turut hadir dalam sidang adat Tenggeyamo tersebut Kakanwil Kemenag Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Denrem 133 / Nani Wartabone, Wakajati, Danlanal Gorontalo, pemangku adat, tokoh agama serta pimpinan OPD.