Wednesday, 03 July 2024

Sofian Ibrahim Apresiasi Pelatihan Kompetensi PPK di BPSDM Provinsi Gorontalo

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim memberi sambutan pada acara Pembukaan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2024. Kamis (22/2/2024)

” Saya selaku Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, dan atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo dan seluruh Panitia Pelaksana mengucapkan Selamat datang kepada seluruh peserta Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2024 yang dilaksanakan di Gorontalo oleh BPSDM Provinsi Gorontalo bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI” Ucap Sekda Provinsi Gorontalo.

Dalam sambutannya, ia menjelaskan pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu aspek yang krusial dalam administrasi pemerintahan. Untuk memastikan transparansi, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi, pelatihan kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi suatu keharusan.

” Kita harus fokus pada PPK tipe C, yang merupakan level paling rendah dalam hierarki PPK, pelatihan ini memegang peran penting dalam meningkatkan kemampuan dan pemahaman mereka terhadap proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah”jelasnya.

Hal ini,kata Sofyan butuh penguatan kepada seluruh ASN atas informasi terbaru terkait proses pengadaan barang/jasa, ini menjadi sangat penting karena rutinitas pekerjaan ASN erat dengan proses pengadaan barang dan jasa.

Untuk memenuhi hal tersebut maka dibutuhkan orang dengan sertifikat keahlian pengadaan barang/ jasa pemerintah untuk PPK Tipe C, yang merupakan tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah di antaranya kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen, panitia pengadaan barang/jasa, pejabat teknis kegiatan yang diharuskan memiliki sertifikat dimaksud.

Tambanya, berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya Bersertifikat Kompetensi.

Baca Juga:  Inspektorat Gorontalo Gelar Audit Pelayanan Perizinan

Pejabat Pembuat Komitmen Bersertifikat Kompetensi Tahun 2024 dan merujuk pada pasal 88 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023.

Pelatihan PBJP ini sangat penting terutama untuk membekali seluruh ASN atas pengetahuan-pengetahuan dan informasi-informasi dasar terkait PBJ untuk mengakomodir permasalahan yang terjadi.

” Olehnya, saya minta kepada seluruh peserta Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C peserta Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan untuk
peserta Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C agar fokus mengikuti pembelajaran agar bisa menambah wawasan agar bisa menggali kasus tentang PBJ”tutupnya.