Komisi Yudisial (KY) menyoroti pola perilaku koruptif di lingkaran Mahkamah Agung sebagai buntut dari kasus dugaan penerimaan suap dalam penanganan perkara yang melibatkan dua hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Karena itu, KY lakukan pemeriksaan etik terhadap para tersangka. Hakim yustisial nonaktif, Elly Tri Pangestu jadi hakim pertama yang diperiksa.
“Terkait dengan pola, itu yang menjadi sorotan adalah proses seleksi maupun pengawasan terhadap asisten hakim agung dan hakim yusditial yang jadi panitera pengganti di MA,” kata Anggota KY Binziad Kadafi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022)
Lebih lanjut dikatakan, saat memeriksa Elly, KY mengelaborasi kualifikasi, kewenangan, dan pola kerja para hakim di Mahkamah Agung.
Menurut dia, rekrutmen dan pengawasan menjadi titik lemah dan menjadi pintu masuk godaan suap atau transaksi perkara. “Di samping itu juga rekrutmen dan pengawasan terhadap pegawai MA secara keseluruhan,” jelas Kadafi.
Diketahui, Elly yang merupakan hakim yustisial di Mahkamah Agung menjadi salah satu tersangka diduga menerima suap dalam penanganan perkara.
Adapun tersangka selaku penerima suap selain Elly ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Empat tersangka pemberi suap ialah dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Setelah dilakukan pengembangan pada penyidikan perkara tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain, yaitu Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN) selaku hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana dan asisten Gazalba, Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba, dan Hakim Yusditial Edy Wibowo.