Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad mengapresiasi upaya Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melapor dugaan korupsi Rp2,5 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kamrussamad menyarankan agar LPEI dibubarkan saja. “Berdasarkan laporan Bu Sri Mulyani ke Jaksa Agung, terkait kredit macet LPEI Rp2,5 triliun dari 4 debitur, ini jelas penyalagunaan APBN. Karena, pemerintah gelontorkan PMN (Penyertaan Modal negara) Rp30 triliun selama 2010-2023 ke LPEI. Merusak perekenomian nasional,” kata Kamrussamad, Jakarta, Rabu (20/3/2024).
Menurut politikus Partai Gerindra ini, temuan dugaan fraud dari Sri Mulyani ini, merupakan bukti kegagalan manajemen LPEI dalam mengemban misi mulia. Yakni, mendukung program ekspor nasional melalui pembiayaan ekspor nasional. Dengan kegiatan utamanya berupa pembiayaan, asuransi dan penjaminan yang diberikan kepada debitur export/indirect export, baik level korporasi maupun level UKM.
“Oleh karena itu, lebih baik tim terpadu yang dibentuk pemerintah mengkaji lebih dalam efektifitas tugas yang diemban LPEI, dialihkan ke perbankan untuk pembiayaan, promosi ekspor ke Kementerian Perdagangan, pembinaan UMKM ke Kementerian Koperasi dan UKM,” papar Kamrussamad.
Pada Senin (18/3/2024), Sri Mulyani menemui ST Burhanuddin di gedung budanr kejagung guna menyampaikan dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membentuk tim terpadu bersama LPEI, BPKP, JAMDatun dan Inspektorat Kemenkeu untuk meneliti seluruh kredit-kredit bermasalah di LPEI. Dan, Sri Mulyani juga telah menerima dan mempelajari laporan hasil penelitian kredit bermasalah di LPEI.
Selanjutnya, hasil laporan tersebut disampaikan Sri Mulyani ke Jagung Burhanuddin, di mana sebanyak 4 debitur diduga melakukan fraud dengan outstanding utang sebesar Rp2,5 triliun.
“Pada kesempatan yang baik pada hari ini kami bertandang ke Kejaksaan dan pak Jaksa Agung Pak Burhanuddin sangat baik hati menerima kami untuk juga menyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terutama terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan debitur tersebut,” kata Sri Mulyani.