Monday, 30 June 2025

Status JC Bharada E Diragukan, LPSK: Hakim yang Putuskan Siapa Jujur dan Berbohong

Status JC Bharada E Diragukan, LPSK: Hakim yang Putuskan Siapa Jujur dan Berbohong

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mau ambil pusing atas sikap Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya yang meragukan status pelaku yang bekerjasama (justice collaborator/JC) Richard Eliezer alias Bharada E. LPSK menilai hakim nanti yang memutuskan siapa yang jujur dan berbohong dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Komisioner LPSK Edwin Partogi menyatakan, Ferdy Sambo dan kuasa hukum memiliki hak untuk meragukan status JC terhadap Bharada E yang dalam perlindungan LPSK. Dia mengingatkan pula bahwa pengakuan Bharada E penting dalam mengungkap peristiwa pidana di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu.

Bebas saja FS mau nilai apa ke Bharada E. Bharada E jadi saksi untuk mengungkap peran-peran para pelaku pembunuhan Yosua. Hakim yang akan putuskan siapa yang jujur dan berbohong,” kata Edwin, kepada Inilah.com, di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:  Pasukan Israel Klaim Temukan Jasad Tiga Sandera dari Gaza, Berapa yang Masih Tersisa?

Menurut Edwin, status JC yang diberikan kepada Bharada E dilalui dalam serangkaian pemeriksaan. Begitu pula ketika meminta permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, termasuk kepada Bharada E ketika kasus pembunuhan Brigadir J mulai ramai diberitakan. Bedanya, Putri Candrawathi tidak memenuhi persyaratan perlindungan, sedangkan Bharada E seiring berjalannya waktu dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi JC,

Menurutnya, Bharada E layak mendapatkan perlindungan lantaran keterangannya penting dalam mengungkap peristiwa pidana dan adanya ancaman yang nyata atau tekanan secara fisik dan psikis akibat pengakuannya. Syarat-syarat tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan.

“Lihat saja Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 31/2014 4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, semua sudah diatur di sana mengenai JC,” tekan Edwin

Baca Juga:  Viral Sopir Bajaj Dipalak Oknum Dishub DKI, Kasih Rokok Sebungkus

Adapun pihak Ferdy Sambo bersama kuasa hukum mengeluhkan status JC Bharada E lantaran dianggap memberi keterangan yang tidak konsisten. Hal ini mencuat sewaktu tamtama berusia 24 tahun dihadirkan sebagai saksi oleh penuntut umum dalam persidangan pada Selasa (13/12/2022) yang lalu.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyebut, apabila ada perbedaan keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan dalam persidangan, maka patut diduga Bharada E terindikasi berbohong ketika memberikan salah satu keterangan. “Kalau tidak konsisten, artinya ada yang benar, ada yang bohong,” ujarnya.