Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Gorontalo. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan pernikahan salah seorang tahanan yang berinisial RY, bertempat di aula lembaga pemasyarakatan Gorontalo, Kamis (06/04/2023).
Pernikahan ini turut di hadiri oleh pihak keluarga, dan proses nasihat pernikahan hingga ijab kabul dilakukan oleh kantor urusan agama dan kementerian agama kota Gorontalo.
RY bersama istri melaksanakan pernikahan layaknya pada umumnya mengenaknan pakaian adat Gorontalo pada prosesi pernikahan tersebut.
Kepala seksi bimbingan anak didik dan narapidana (Binadik) lapas kelas IIA Gorontalo, Kasdin Lato mengatakan, prosesi pernikahan ini sebenarnya lazim seperti di luar.
Karena pernikahan ini sudah di lakukan dengan persetujuan pihak keluarga yang telah mendaftarkan ke kantor urusan agama.
“Pernihakan di dalam lapas ini dapat di lakukan dengan mengikuti peraturan yang berlaku,” ucap Kasdin yang menjadi saksi pada pernikahan ini.
Lanjut Kasdin bahwa pernikahan dalam lapas Gorontalo kali ini di lakukan oleh kota selatan yang tentunya berdasarkan permintaan dari KUA Batudaa.
“Mempelai pria ini merupakan tahanan yang sedang menjalani proses persidangan di pengadilan negeri, yang bersangkutan masuk ke dalam lapas karena terkait perkara penganiayaan atau pasal 351,” ungkap Kasdin.
Sementara itu, RY bersama istri mengaku senang dan bahagia dapat menjalani proses ijab kabul dengan lancar dan dapat dihadiri oleh pihak keluarga, walaupun berada di dalam lapas.