Wednesday, 02 July 2025

Tak Penuhi 12 Syarat Impor Beras, Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi

Tak Penuhi 12 Syarat Impor Beras, Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi

Terkait rencana Perum Bulog mengimpor 200 ribu ton beras, Ombudsman RI (ORI) menyebut tidak sah. Karena belum memenuhi 12 indikator pengambilan keputusan impor beras berdasarkan UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Dalam pengambilan keputusan impor beras, penting untuk memperhatikan 12 indikator. Sementara, keputusan impor beras ini belum memenuhi 12 indikator tersebut, namun hanya sebagian yakni antisipasi krisis pangan dan minimnya stok cadangan beras pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog,” ujar Anggota ORI, Yeka Hendra Fatika, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam pengambilan keputusan impor beras. Merujuk pada Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah 2021, terdapat 12 indikator dalam pengambilan keputusan impor beras maupun besaran CBP sesuai UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Indikatornya adalah perkembangan luas lahan, perkembangan potensi produksi padi dan beras nasional, proyeksi ketersediaan CBP, ketersediaan stok CBP pada Perum Bulog, ketersediaan stok beras di rumah tangga, penggilingan dan pedagang. Kemudian perkembangan konsumsi beras per kapita, perkembangan ekspor dan impor beras, perkembangan harga beras/stabilisasi harga beras, target penyerapan dan penyaluran Perum Bulog atas produksi beras dalam negeri, kalender masa tanam dan masa panen, ancaman produksi pangan, dan keadaan darurat dan krisis pangan.

Baca Juga:  DPR Cemas Akuisisi TikTok Shop-Tokopedia bakal Melemahkan UMKM

Yeka menambahkan, meskipun keputusan impor tidak selalu berdampak buruk, namun pemerintah harus mengedepankan aspek tata kelola yang baik dan tetap perlu mengkaji ulang urgensi impor beras CBP dan dapat memberikan penjelasan kepada publik atas pertimbangan diambilnya keputusan tersebut.

Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan adalah pemerintah perlu memperhatikan penetapan waktu impor. Artinya, jangan mengeluarkan beras impor di saat Indonesia memasuki panen raya. “Jangan sampai barang impor tersebut justru tiba di Indonesia pada saat panen raya awal tahun 2023, sehingga tidak memberikan perlindungan kepada kepentingan dan kesejahteraan petani,” tegas Yeka.

Menurut Yeka, Ombudsman meminta pemerintah untuk memperhatikan kondisi disposal stock dalam pelaksanaan pemenuhan stok beras baik menggunakan skema penyerapan dalam negeri maupun impor.

Baca Juga:  Ngeri-ngeri Sedap Selat Hormuz Ditutup, RI Impor Minyak Sejuta Barel/Hari

“Kasus pemusnahan disposal stock pada 2019 untuk stok beras tahun 2016 sebanyak 20.000 ton harus menjadi patokan untuk menetapkan hitungan kebutuhan yang presisi agar tidak terjadi inefisiensi sumber daya dan keuangan,” terang Yeka.

You may also like

Jadi Pendatang Baru di BEI, Isra Presisi Kempit Dana IPO Rp144 Miliar

Pemegang Saham Tak Peduli dengan Klaim GOTO Soal Profitabilitas

Sri Mulyani Coret Kader Parpol yang Kebelet Jadi Petinggi BI, OJK dan LPS