Monday, 02 December 2024

Terjerat Judi Online

Terjerat Judi Online


Salah satu situs berita Ibu Kota melaporkan polisi menangkap 142 orang yang diduga pengelola bisnis judi online (judol) dalam 2 pekan terakhir. Polisi juga memblokir ribuan situs judi online. Hanya dalam dua pekan (23 April sampai dengan 6 Mei 2024), Polri telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya 142 orang.

Maraknya peningkatan aksesibilitas internet tidak hanya memberikan manfaat tetapi juga tantangan bagi masyarakat. Dengan kemajuan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat, industri perjudian pun memanfaatkan peluang ini dan memperluas aktivitasnya ke platform digital, sehingga menimbulkan berbagai implikasi sosial dan ekonomi. Pengguna telepon seluler yang sebagian besar adalah pemuda menjadi target utama.

Akses internet serta aksesibilitas platform perjudian yang mudah, menjadi salah satu sebab utama banyaknya peserta Judol (Hing et al., 2014). Kenyamanan dan ketersediaan situs Judol juga memudahkan individu untuk berjudi secara rutin atau bahkan setiap hari (Hing et al., 2014). Di sisi lain pertumbuhan media sosial juga telah memfasilitasi dan memperluas peluang perjudian, dalam bentuk permainan dan iklan yang diselipkan di dalamnya. Kaburnya batas antara perjudian dan permainan, dengan masuknya fitur moneter dalam permainan digital, juga berkontribusi terhadap pertumbuhan perjudian online (Sirola et al., 2020).

Perjudian itu sendiri dapat merugikan penggunanya dalam banyak hal, seperti: 1) biaya keuangan, 2) tenaga kerja, dan 3) biaya kesehatan dan kesejahteraan (Latvala et al., 2019). Biaya-biaya tersebut juga berdampak pada komunitas/masyarakat, pribadi, dan interpersonal (Latvala et al., 2019). Perjudian juga dapat meningkatkan kesenjangan sosial dan hilangnya produktivitas karena buruknya kinerja pekerjaan yang berjudi selain tentunya bagi penjudi sendiri dapat menyebabkan stres emosional, memperburuk situasi keuangan dan hubungan keluarga (Latvala et al. , 2019).

Menurut KUHP Indonesia, perjudian adalah permainan apa pun yang memungkinkan pemainnya memperoleh keuntungan, yang bergantung pada keberuntungan, keterampilan dan keahliannya. Perjudian mencakup semua taruhan yang dibuat pada hasil balapan atau permainan lainnya yang tidak diikuti secara langsung oleh mereka yang memasang taruhan. Dalam hal Judol, termasuk semua taruhan dari platform online yang dilakukan pada hasil balapan atau acara lain yang tidak langsung. diikuti oleh mereka yang memasang taruhan.

Indonesia merupakan negara dengan pengguna internet nomor 4 di dunia (Ani Petrosyan, 2023). Dengan demikian masyarakat Indonesia yang menggunakan internet juga bisa menjadi korban meluasnya industri perjudian dunia digital. Meskipun ada undang-undang yang melarang warga negara Indonesia untuk berjudi baik di platform online maupun offline, namun jumlah platform dan pesertanya tetap bertambah setiap harinya. 

Baca Juga:  Masih Nekat Naikkan PPN? Kegagalan Pemerintah Dibebankan kepada Rakyat

Menurut APJII (2023) sekitar 34% pengguna internet di Indonesia mengetahui keberadaan Judol, dan hampir 6% di antaranya aktif mengakses situs-situs Judol dibandingkan dengan hanya sekitar 1,6 persen yang menggunakan internet untuk berdagang dan menghasilkan uang secara legal. Paparan Judol pada pengguna layanan internet seluler mencapai 9,9 persen, sedangkan pengguna fixed broadband hanya 1,02 persen yang menemukan konten perjudian online.

Di Indonesia, DKI Jakarta menonjol sebagai provinsi dengan akses internet tertinggi, lebih dari 95 persen rumah tangga memiliki akses internet (BPS, 2019). Akses yang luas ini membentuk kebiasaan digital penduduk kota, dengan 44 persen masyarakat Jakarta mengakses internet di ruang publik, 42 persen mengakses internet saat bepergian. Di sisi lain 70 persen warga DKI mengakses internet di lingkungan kantor, dan 9 persen mengaksesnya. selama di sekolah (BPS, 2019).

Di luar DKI Jakarta, wilayah Jabodetabek merupakan rumah bagi sejumlah besar komuter yang melakukan perjalanan ke Jakarta untuk berbagai tujuan, sekitar 1.042.290 orang berangkat ke Jakarta untuk bekerja dan 213.481 orang untuk bersekolah (BPS, 2019). Mengingat jumlah komuter yang cukup besar, diperkirakan minimal 74 persen orang Bodetabek yang mengakses internet berpotensi terpapar konten perjudian online. Kombinasi aksesibilitas internet yang tinggi di DKI Jakarta dan komuter dari daerah sekitarnya membuat semakin banyak orang yang rentan terhadap perjudian online. Di banyak negara judi dianggap sebagai penyakit yang sulit disembuhkan.

Pemerintah Indonesia telah melarang perjudian online melalui undang-undang, dan khusus untuk Judol Kementerian Komunikasi dan Informatika juga melakukan pemblokiran konten perjudian online (Kominfo, 2022). Pemerintah mendeteksi aktivitas perjudian online melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan diperkirakan total transaksi aktivitas perjudian online di Indonesia mencapai Rp155 triliun sejak tahun 2017 (Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, 2022).

Untuk memahami mengapa Judol disukai, dapat digunakan teori kepuasan (Utility Theory) yang menyatakan bahwa individu membuat pilihan berdasarkan utilitas (kepuasan) atau nilai yang diharapkan dari berbagai pilihan. Dalam hal Judol, keuntungan moneter versus kepuasan psikologislah yang dirasa saat melakukan perjudian online. 

Teori ini akan membantu kita memahami bagaimana manfaat dan biaya yang dirasakan mempengaruhi keputusan individu untuk berjudi online. Selain itu juga dapat digunakan Theory of Planned Behavior (TPB) atau Teori Perilaku Terencana untuk mengkaji bagaimana sikap terhadap perjudian online, norma subjektif (misalnya, tekanan sosial dari teman sebaya atau keluarga), dan kontrol perilaku yang dirasakan (misalnya, efikasi diri, kemudahan akses) membentuk niat individu untuk berjudi online.

Baca Juga:  Bersatu Membangun Daerah Pasca Pilkada 2024

Kepuasan total yang diperoleh individu dari mengonsumsi berbagai barang tercermin dalam utilitasnya, yang dapat diterjemahkan ke dalam fungsi utilitas (Nicholson, 2017). Model utilitas dapat berlaku pada barang konsumsi dan jasa ekonomi. Dalam hal niat berjudi online, jasa yang dibeli adalah perjudian online, dan utilitasnya adalah kepuasan dalam melakukan perjudian online dengan ekspektasi menang, meskipun ekspektasi sebenarnya adalah negatif. Oleh karena itu, perjudian online tidak rasional secara ekonomi. Menurut Churchill dan Farrell (2017) terdapat aspek non-moneter yang meningkatkan fungsi utilitas individu dalam melakukan perjudian, yang mengarah pada dampak positif dan kesejahteraan mereka.

Sebuah studi*) dengan sampel lebih dari 400 orang peserta Judol yang berdomisili di Jabodetabek menunjukkan sebagian besar peserta adalah laki-laki dengan rata-rata umur 24 tahun, sesuai dengan persepsi umumnya bahwa laki-laki lebih risk taker dan yang muda umumnya juga akan lebih risk taker. Internet mempermudah penyebaran perjudian, hasil yang mencemaskan adalah hampir 10 persen dari responden menganggap Judol penting bagi kehidupan mereka. 

Lingkaran sosial dan pengaruh teman sebaya mempunyai peran yang cukup besar (46 persen) mendorong seseorang melakukan Judol, meskipun tidak disetujui oleh keluarga. Yang menarik adalah 33 persen dari mereka yang berniat menggunakan perjudian online percaya bahwa mereka dapat mencapai hasil yang diinginkan melalui perjudian tersebut.

Dengan TPB dapat dijelaskan bahwa niat seseorang untuk melakukan perjudian online ditentukan oleh persepsi pentingnya perjudian online, persepsi kemudahan penggunaan, persepsi kemudahan akses, persepsi kemampuan untuk mencapai hasil yang diinginkan, dan persepsi kemampuan untuk menjadi ahli dalam menggunakan platform perjudian online. Di samping itu, persepsi persetujuan teman terhadap niat berjudi online terbukti berdampak positif dan signifikan terhadap kemungkinan seseorang ikut berjudi online, your friends defined who you are.

Perjudian online yang semakin marak, semakin sulit dihilangkan dan dihindari, kecenderungan manusia untuk mencari kesenangan dengan mudah, semakin memberikan energi kepada pertumbuhan Judol terutama di Indonesia.

*) Penelitian dilakukan oleh Dimas Prasetyo Siswanto
Â