Sekjen Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (ASPEPPI) Tri Andika memaparkan tentang fungsi lembaga survei tak sekadar menangkap suara publik. Namun, juga menjadi sebagai tempat mencurahkan isi hati atau curhat.
“Ketika kita melakukan wawancara, masyarakat itu menjadikan lembaga survei sebagai tempat curhatnya,” kata Andika dalam diskusi bertema ‘Menegaskan Posisi dan Peran Lembaga Survei Menghadapi Pemilu 2024 di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Andika menilai, hal itu sepatutnya merupakan tamparan tersendiri bagi partai politik (parpol). Pasalnya, parpol belum menjadi tempat publik curhat atau menyalurkan energi kritisnya merespons berbagai kebijakan pemerintah.
“Jadi ini saya pikir menjadi satu peran, fungsi idealis yang dimiliki oleh lembaga survei ketika turun ke lapangan,” tegasnya.
Meski begitu, Andika tak lupa mengingatkan agar setiap lembaga survei bersifat independen. Artinya, tidak menjadi wadah atau tim kampanye terselubung.
Menurut dia, jika independen, hasil survei tidak akan dapat diintervensi oleh siapa pun ketika dirilis ke masyarakat. Namun jika sebaliknya, tentu akan menjadi kekhawatiran baru bagi pubik lantaran hasil survei yang dipublikasi mengandung atau membawa kepentingan tertentu
“Kalau memang perannya sebagai tim konsultan, maka harus ditempatkan sebagai tim kampanye,” ujar Andika menambahkan.