Tuesday, 01 July 2025

THR ASN/PPPK Untuk Dosen dan tenaga Kependidikan Telah Dibayarkan

THR ASN/PPPK Untuk Dosen dan tenaga Kependidikan Telah Dibayarkan

Kabar gembira untuk Dosen Tenaga Kependidikan (Tendik) yang bernaung di Universitas Negeri Gorontalo, pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai negeri berstatus ASN dan PPPK telah dibayarkan UNG mulai Senin, (25/3/2024).

“Alhamdulillah Senin tadi kami mulai membayarkan THR ASN maupun PPPK di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo,” ucap Rektor Universitas Negeri Gorontalo, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok., ST., MT ketika diwawancarai.

Pembayaran THR, kata Prof. Eduart diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. Khusus di UNG, total keseluruhan dari THR yang dibayarkan oleh sebesar Rp. 6.161.672.962.

“Tunjangan yang diberikan pemerintah ini diharapkan dapat digunakan oleh dosen maupun Tendik untuk keperluan menyambut hari raya idul fitri dan dapat juga ditabung untuk keperluan lainya,” ujar Prof. Eduart.

Baca Juga:  Meriahkan Aksi Nasional Fisioterapi, IFI Gorontalo Gelar Pemeriksaan Gerak-Fungsi Gratis