Monday, 30 June 2025

THR dan Gaji Ke-13 bagi PNS, Kepala Daerah Perlu segera Susun Regulasi

Ilustrasi ASN. Foto: Istimewa

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah segera menyusun regulasi berupa peraturan kepala daerah (perkada) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah (pemda).

Hal ini terlontar dari Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait THR dan gaji ke-13 secara virtual, Sabtu (16/4/2022).

“Kepala daerah (yaitu) gubernur, bupati/wali kota segera menindaklanjuti arahan Bapak Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ada, dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun Perkada tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2022,” kata Suhajar.

Baca Juga:  Jangan Heran Korupsi Merajalela, Koruptor APD COVID Saja Divonis Ringan

Suhajar menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Pemerintah mengharapkan, pemberian THR dan gaji ke-13 dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi. Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini juga dengan penambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 peraturannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan. Ini yang bersumber dari APBN, dan untuk yang bersumber dari APBD dengan peraturan kepala daerah,” terang Suhajar.

Sumber Pendanaan

Dalam pemberian THR dan gaji ke-13, lanjut Suhajar, pemda dapat memanfaatkan sumber-sumber pendanaan pada APBD Tahun Anggaran 2022. Tentunya secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Suhajar turut memaparkan apabila terdapat pemda belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran THR dan gaji ke 13 pada APBD. Pemda dalam kategori ini tetap harus segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Caranya,  dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga:  Kekurangan Armada, Banyak Warga Serobot Antrean untuk Naik Transjabodetabek Rute Bogor-Blok M

Lebih jauh, ungkap Suhajar, pemda perlu tetap memperhatikan kapasitas fiskal dan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan. Para Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar memantau pemerintah kabupaten dan kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 di wilayah provinsi masing-masing.

“Itulah hal-hal Menteri Dalam Negeri yang ingin sampaikan, dengan dua kesimpulan atau dua kalimat kunci. Yang pertama THR H-10, (dan) gaji ke-13 di bulan Juli,” tegas Suhajar.