Wednesday, 03 July 2024

Tidak Penuhi Ketentuan Kepabeanan, Bea Cukai Sita Kapal Asing di Banda Neira

Tidak Penuhi Ketentuan Kepabeanan, Bea Cukai Sita Kapal Asing di Banda Neira


Bea Cukai amankan kapal wisata asing berjenis yacht SV. Valkyre di perairan Banda Neira, pada Jumat (03/05/2024). 

Kapal tersebut merupakan hasil penindakan dari Kanwil Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon dibantu aparat penegak hukum di Bandara Neira.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Maluku, Marilyn Rhonda Yvonne Loupatty, mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Penindakan mengenai adanya satu unit kapal wisata asing berbendera Australia yang berlabuh di perairan Banda Neira dan ditinggalkan pemiliknya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa atas pemasukan kapal tersebut tidak pernah diajukan registrasi menggunakan Vessel Declaration (VD) ke kantor pabean sehingga belum diselesaikan kewajiban pabeannya,” jelas Marilyn.

Bea Cukai telah mengimbau kepada pemilik kapal atau perwakilannya agar melakukan registrasi VD, tetapi pemilik kapal tidak bisa dihubungi. 

Tindakan pemilik kapal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Vessel Declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas Kapal Wisata Asing dan/atau suku cadang (spare parts).

Kapal wisata asing yang dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan impor sementara harus memenuhi tiga ketentuan, yaitu terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dan diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.