Wednesday, 03 July 2024

Tingkatkan Pelayanan, Kemenkumham Gorontalo Buat Survei IPK-IKM

Kantor wilayah kemenkumham Gorontalo menggelar presentasi proposal monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis indeks persepsi korupsi dan indeks kepuasan masyarakat (IPK-IKM), yang diikuti oleh seluruh jajaran kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis, Senin (07/03/2023).

Kegiatan yang berlangsung di aula kantor imigrasi Gorontalo ini dibuka oleh kepala kantor wilayah kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo diwakili kepala divisi pelayanan hukum dan HAM Hadiyanto didampingi kepala bidang HAM I Gede Sandi Gunasta dan kepala subbidang pengkajian, penelitian dan pengembangan hukum dan HAM Ibrahim Tjahja.

Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk Indonesia tentang peningkatan pelayanan publik yang akhir-akhir ini semakin menjadi perhatian umum yang kini dirangkum dalam hasil survey indeks persepsi korupsi dan indeks kepuasan masyarakat.

Dalam sambutan kakanwil yang dibacakan Hadiyanto disampaikan bahwa pelaksanaan Survei IPK-IKM di kantor wilayah kemenkumham Gorontalo ini bertujuan untuk memetakan, mengukur, dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik dan budaya anti korupsi pada satker dilingkungan kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Gorontalo.

Survei mandiri ini juga bertujuan untuk mengetahui kebutuhan penerima layanan dan untuk mengetahui permasalahan yang ada pada satker pemberi layanan secara cepat dan tepat.

Output yang dihasilkan oleh survey mandiri ini adalah berupa data hasil monitoring dan evaluasi yang harus di respon oleh satker dengan cepat dan terfokus mengenai apa saja yang menjadi kebutuhan dan masalah yang ada dalam peningkatan kinerja layanan birokrasi, tentunya hal ini adalah untuk menjadi fokus terhadap perbaikan pelayanan publik kedepan.

Hadiyanto juga menyampaikan, bahwasannya kantor wilayah berkewajiban untuk memastikan tidak ada tindakan pungutan liar maupun perilaku korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan, karena melalui sistem aplikasi 3AS yang telah disediakan oleh balitbang hukum dan HAM, masyarakat dapat melakukan penilaian secara mandiri tanpa adanya intervensi dari penyedia layanan.

Baca Juga:  RS Otanaha Siap Qurban Delapan Ekor Sapi

Apabila dikemudian hari adanya UPT dengan penilaian masyarakat yang kurang/tidak memuaskan, kantor wilayah sebagai instansi pembina wajib melakukan pembinaan dan penguatan secara terstruktur.

Pembinaan tersebut untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat agar lebih prima dan berintegritas, sehingga tercipta wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK/WBBM).

Arhjayati Rahim, akademisi dari IAIN Sultan Amai Gorontalo menjadi narasumber pada kegiatan ini membahas tentang evaluasi Survei IPK/IKM seluruh jajaran kanwil kemenkumham Gorontalo tahun 2022 dan triwulan I tahun 2023.