Friday, 27 June 2025

Tren Energi Bersih, KESDM dan DPR Belum Sepakat Manfaatkan Tenaga Nuklir

Tren Energi Bersih, KESDM dan DPR Belum Sepakat Manfaatkan Tenaga Nuklir

Pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET). Namun pembahasan sisa daftar inventarisasi masalah (DIM) masih alot tentang peluang pemanfaatan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).

Kedua pihak masih akan melakukan pembahasan lagi pada saat menentukan DIM akhir pada 6 November sampai dengan 8 November 2023. “Salah satunya nuklir [DIM yang belum],” kata Sekretaris Jendera Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Jumat (27/10/2023).  

Dalam kesempatan tersebut pemerintah bersama dengan DPR akan membahas beberapa masalah yang masih menggantung untuk masuk dalam draff RUU EBET tersebut. Namun hasil akhirnya tergantung dari rapat kerja  antara Menteri ESDM, Arifin Tasrif dengan pimpinan Komisi VII DPR yang membidangi energi.  “Tahapannya sudah semakin dekat sih, ke situ,” Jelas Dadan.

Baca Juga:  DPR Rapat dengan KKP Pekan Depan, Bahas Ikan di Waduk Cirata tak Layak Konsumsi

Dalam pembahasan tentang draf RUU EBET, pemerintah telah menyerahkan DIM rancangan undang-undang tentang energi baru dan energi terbarukan (RUU EBET) dalam rapat kerja Komisi VII pada Selasa (29/11/2022) lalu. Berdasarkan pembahasan di internal eksekutif, DIM RUU EBET yang disampaikan terdiri atas 574 nomor DIM dengan perincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru.  

Saat itu, pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) dan selanjutnya mengusulkan kewenangan MTN terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

Selain itu, pemerintah mengusulkan pelaksana pembangkit listrik tenaga nuklir adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk listrik. 

 

Baca Juga:  Prabowo Apresiasi KEK Sanur: Terobosan Pertama Kali Pelayanan Kesehatan Bertaraf Internasional