Wednesday, 03 July 2024

Tunggu Putusan PKPU, BEI Pertimbangkan Buka ‘Gembok’ Saham WSKT

Tunggu Putusan PKPU, BEI Pertimbangkan Buka ‘Gembok’ Saham WSKT

Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempertimbangkan pencabutan suspensi saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Semuanya gara-gara BUMN karya ini gagal bayar utang berbentuk obligasi.

Ancang-ancang dibukanya ‘gembok’ saham WSKT, mengemuka setelah perseroan berhasil menyelesaikan proses restrukturisasi utang kepada seluruh kreditur. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa Waskita sebelumnya mengumumkan jadwal Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada 5 dan 6 September 2023.

Sayangnya, hingga saat ini, WSKT belum menyampaikan informasi mengenai hasil RUPO tersebut. Keterbukaan informasi perseroan juga mencatat bahwa perseroan masih menunggu proses review Master Restructuring Agreement (MRA) atas restrukturisasi kewajiban Perseroan.

Pada 30 dan 31 Agustus 2023, terdapat beberapa permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari kreditur perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kata Nyoman, bursa bisa mempertimbangkan untuk melakukan pembukaan suspensi setelah perseroan menyelesaikan proses restrukturisasi kewajiban dengan seluruh krediturnya.

Baca Juga:

Suspensi Resmi Dibuka, Saham Waskita Karya Nyungsep

Ia juga menegaskan bahwa pencabutan suspensi dapat dilakukan setelah perseroan berhasil menyampaikan skema restrukturisasi yang telah disetujui oleh seluruh kreditur, termasuk kreditur perbankan, dagang, dan obligasi. Selain itu, final term sheet dari MRA juga harus disepakati.

Sebelumnya, manajemen Waskita berharap BEI dapat mencabut suspensi saham, terutama setelah hasil RUPO Berkelanjutan III Tahap II tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 memberikan kelonggaran kepada perseroan untuk menunda pembayaran utang.

Perseroan telah mencatat hasil minimal yang harus disetujui adalah 75 persen dari kuorum. Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III tahap II tahun 2018 sebesar 78,88 persen, sementara hasil Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap IV tahun 2019 mencapai 97,66 persen.

Baca Juga:  Jokowi Sebut IKN Ramah Lingkungan, NASA Ungkap Kerusakan Hutan Luar Biasa

SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, menyatakan bahwa hasil RUPO ini akan membantu menjaga keberlangsungan kegiatan operasional perusahaan.

Selain itu, perseroan dapat menata ulang kondisi keuangan WSKT ke depan. “Kami berharap dengan hasil tersebut dapat dicabutnya suspensi saham dan dengan segera melakukan langkah-langkah strategis yang menjadi komitmen perseroan, serta dapat meningkatkan kembali peringkat yang dikeluarkan oleh Pefindo,” tuturnya.

Baca Juga:

Bantah IPO Tak Sukses, Wamen BUMN: Lihat Saham PGEO Secara Fundamental

Dalam RUPO, Waskita memberikan penjelasan terkait kewajiban obligasi yang belum dibayarkan. Penjelasan ini diterima dengan baik oleh para pemegang obligasi, yang setuju memberikan kelonggaran waktu kepada perseroan untuk menyusun kembali skema penyelesaian kewajiban.

Persetujuan atas kelonggaran waktu dari para pemegang obligasi memberikan napas tambahan bagi WSKT untuk menjaga kegiatan operasional.

Selain itu, kelonggaran ini juga memungkinkan Waskita melanjutkan peninjauan ulang implementasi master restructuring agreement (MRA) dan rencana penyelesaian kewajiban kepada para pemangku kepentingan secara lebih komprehensif.

Pencabutan suspensi saham WSKT akan menjadi perkembangan penting dalam perjalanan perseroan untuk mengatasi masalah restrukturisasi utangnya.

Pihak BEI akan terus memantau perkembangan perseroan dan proses restrukturisasi yang sedang berlangsung sebelum membuat keputusan final terkait suspensi saham

Baca Juga:

Usai RUPO, BEI Pikir-Pikir Buka Suspensi Saham Waskita Karya