Kanal

UKT Mahal dan Politik Pendidikan Melanggar Konstitusi

Ini merupakan bentuk politik pendidikan tinggi yang anomali dan menyimpang. Semua hal yang memprihatinkan ini bisa dilihat bagaimana alokasi anggaran pendidikan tinggi dan pendidikan secara keseluruhan, yang salah sasaran. Masalah ini bisa ditarik sebagai pelanggaran atas konstitusi, yakni Pasal 31 UUD 1945. Sebaiknya pemerintahan baru memikirkan karut marut politik pendidikan, khususnya pendidikan tinggi.

Oleh: Prof. Didik J Rachbini, MSc. PhD

Mengapa UKT (Uang Kuliah Tunggal) mahal? Karena alokasi anggaran pendidikan tinggi di Kemendikbud (UI, UGM, ITB, UNDIP, UB, dll) hanya kebagian 1,1 persen (Rp7 triliun)  dari total anggaran 20 persen yang harus dialokasikan ke sektor pendidikan secara keseluruhan. 

Perguruan Tinggi negeri dipaksa untuk mencari anggaran sendiri dengan cara mengeruk uang dari mahasiswa sehingga pendidikan tinggi tidak lebih dari pasar, “ada uang ada barang.” 

Perguruan tinggi negeri ini akhirnya melupakan kualitas dan tugas untuk membangun daya saing bangsa, mandek dalam mencari inovasi teknologi untuk kemajuan, dan tertinggal dalam riset mendalam. 

Mereka kemudian menumpuk mahasiswa, melakukan pola pengejaran ala kursus-kursus yang lazim ada di banyak kota di Indonesia.  Karena itu, setidaknya 10-20 universitas utama di Indonesia hanya menjadi universitas kelas underdog di Asia, apalagi di dunia. Tidak usah dibandingkan dengan NUS di Singapura (ranking 8 dunia), dengan Malaysia (UKM) saja ketinggalan jauh. 

Jadi dosen dan mahasiswa Indonesia mesti tahu bahwa alokasi untuk pendidikan tinggi memang tidak mendapat perhatian yang memadai. Atau bahkan bisa dikatakan tidak sama sekali diperhatikan dengan baik dan wajar sebagaimana amanat konstitusi, warga negara berhak mendapat pendidikan yang baik (Pasal 31 UUD 1945).

Perguruan tinggi swasta apalagi, bukan hanya tidak diperhatikan, tetapi justru dibedakan statusnya, dianaktirikan, dan ada perlakuan semacam “rasisme pendidikan tinggi”.  

Baca Juga:  Rifda Ingin Ukir Sejarah Senam Indonesia di Olimpiade

Jadi ribuan perguruan tinggi yang didirikan oleh inisiatif masyarakat, tanpa dukungan dana negara, tidak mendapat kucuran anggaran pendidikan tersebut kecuali secuil anggaran pengabdian masyarakat atau penelitian, yang tidak pasti, kadang ada dan kadang tidak.

Kementerian lain atau lembaga lain di luar Kementerian Pendidikan memakan dana tersebut empat kali atau 400 persen lebih banyak dari perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbudristek.  Jumlahnya sangat besar yakni Rp32 triliun. 

Ini merupakan bentuk politik pendidikan tinggi yang anomali dan menyimpang. Bahkan setiap mahasiswa di kementerian seperti ini ada mark up gila-gilaan karena rasio biaya APBN per mahasiswa di kementerian-kementerian ini jauh lebih tinggi daripada perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud, yang diperkirakan dan ada indikasi mencapai Rp60 juta per mahasiswa. Sementara itu, perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud hanya Rp10 juta atau Rp 15 juta per mahasiswa. Ini jelas merupakan praktik mark up anggaran yang tidak wajar.

Perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud mengerahkan tenaga mencari uang dari mahasiswa sehingga uang kuliah mahal. Sementara itu, peguruan tinggi negeri di bawah kementerian lain tinggal terima dana APBN dan foya-foya dengan mark up dari dana APBN tersebut. 

Saya mengusulkan perguruan tinggi di luar Kemendikbud pada jurusan umum lebih baik dibubarkan saja atau bergabung dengan kementerian pendidikan. Keahlian seperti  akuntansi, ilmu politik pemerintahan, ilmu sosial,  kebijakan publik, dan sejenisnya sudah tidak langka lagi dan bisa dihasilkan oleh perguruan tinggi pada umumnya. Ini dilakukan agar tidak ada lagi keistimewaan anggaran yang belebihan. Kementerian tersebut fokus pada tugas pokoknya, yang kebanyakan juga bermasalah. 

Semua hal yang memprihatinkan ini bisa dilihat bagaimana alokasi anggaran pendidikan tinggi dan pendidikan secara keseluruhan, yang salah sasaran. Alokasi anggaran yang diamanatkan konstitusi jelas, yakni 20 persen untuk pendidikan. Dari 20 persen dana pendidikan atau Rp 665 triliun tersebut, lebih dari separuh tersebar ke daerah dan desa dengan alokasi untuk pendidikan dan pengeluaran yang tidak jelas dan tidak terkait dengan pendidikan.

Baca Juga:  Tak Jadi Diblokir, Ini Alasan Telegram Tetap Aman di Indonesia

Bahkan selain dana pendidikan tersebut tersebar acak tidak jelas dan banyak penggunaannya bukan untuk tujuan pendidikan, ada dana yang tidak digunakan dan disimpan, yakni sebesar Rp47,3 triliun. Kalau tidak digunakan berarti tidak ada manfaat sama sekali atau manfaat nol untuk pendidikan.

Sesuai amanat pasal 31 UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Untuk mendapat pendidikan tersebut, maka amanat konstitusi tegas, yakni memandatkan pemerintah sekurang-kurangnya 20 persen dialokasikan untuk pendidikan. 

Tetapi fakta di lapangan seperti uang kuliah mahal, protes mahasiswa Indonesia, perguruan tinggi negeri tidak mendapat alokasi yang memadai, ada indikasi mark up biaya pendidikan tinggi  di luar Kemendikbud, dan banyak masalah alokasi 20 persen ini menandakan adanya penyimpangan politik pendidikan. 

Ini pelanggaran yang terkait konstitusi dan mungkin manjadi titik lemah di politik nasional karena bisa dipakai sebagai pintu masuk pemakzulan dikala pemerintah lemah. 

Masalah ini bisa ditarik sebagai pelanggaran atas konstitusi, yakni Pasal 31 UUD 1945. Sebaiknya pemerintahan baru memikirkan karut marut politik pendidikan seperti sekarang ini, khususnya politik pendidikan tinggi. Arah dan alokasi dana yang menyimpang mesti diperbaiki.

Prof. Didik J Rachbini, MSc. PhD. (Rektor Universitas Paramadina)

 

Back to top button