Friday, 27 June 2025

Usai Tinjau Pagar Laut di Pulau C Jakut, Pemprov Jakarta Pertimbangkan Skenario Jalur Hukum

Usai Tinjau Pagar Laut di Pulau C Jakut, Pemprov Jakarta Pertimbangkan Skenario Jalur Hukum


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pengukuran panjang pagar laut misterius yang ditemukan di depan Pulau C reklamasi, Jakarta Utara (Jakut).

Berdasarkan hasil pengukuran menggunakan drone, pagar bambu tersebut memiliki panjang sekitar 500 meter. Hingga kini, kepemilikan pagar misterius itu belum diketahui.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KKP untuk memastikan apakah pagar tersebut memiliki perizinan yang sah.

“Perizinan pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Kami masih mencari informasi lebih lanjut mengenai kepemilikan pagar ini agar dapat dimintai keterangan,” kata Suharini, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Baca Juga:  Gunung Raung Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Capai 1.500 Meter

Ia menuturkan, segala bentuk pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Suharini menjelaskan, pemasangan pagar laut memerlukan izin Keserasian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan perizinan usaha terkait, mengingat laut adalah milik bersama (common property) yang bersifat open access.

Dia menegaskan, pentingnya pengawasan dan penegakan aturan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Jika terbukti pagar ini dipasang tanpa izin resmi, kami bersama KKP akan mengambil langkah hukum yang sesuai. Selain itu, kami akan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mencegah pelanggaran serupa,” katanya.

Suharinin menambahkan, langkah antisipasi ini bertujuan menjaga kelestarian laut dan memastikan pemanfaatannya tidak melanggar aturan atau merugikan masyarakat luas.

Baca Juga:  Soal Pendidikan Gratis Pasca Putusan MK, DPR Soroti Klasifikasi Sekolah Swasta

“Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau semua pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut agar terlebih dahulu memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku,” tandasnya.