Thursday, 27 March 2025

WALHI: 2.000 Hektar Hutan Aceh Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal

Aktivitas Penambangan Emas Ilegal Marak Di Aceh Barat 290820 Syf 3 800 T 533 1 - inilah.com

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh mencatat lebih kurang 2.000 hektar kawasan hutan di Aceh rusak akibat pertambangan emas ilegal yang tersebar di sejumlah daerah.

“Kita mencatat sejak lima tahun terakhir tidak kurang dari 2.000 hektar kawasan hutan rusak akibat aktivitas ilegal tersebut,” kata Direktur WALHI Aceh Muhammad Nur, di Banda Aceh, Jumat (12/11/2021).

M Nur mengatakan hingga penghujung 2021 ini aktivitas pertambangan emas ilegal masih belum mampu dihentikan secara permanen, justru ekspansi kegiatan ilegal tersebut semakin luas dengan terbentuk lubang dan lokasi baru.

“Berdasarkan catatan WALHI Aceh, sebaran pertambangan emas ilegal terdapat di Pidie, Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Aceh Selatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Palak Bule Prancis Modus Cari Spot Foto di Sunda Kelapa, 3 Preman Terancam 9 Tahun Penjara

Pertambangan emas ilegal itu dilakukan dengan dua pola, yakni untuk lokasi tambang yang berada di pegunungan dibuatkan lubang secara vertikal dan horizontal. Sedangkan pertambangan dalam kawasan sungai dilakukan dengan mengeruk pasir atau batuan menggunakan alat berat serta mesin sedot.

“Kehadiran pertambangan emas ilegal ini sangat berdampak serius terhadap kelangsungan lingkungan hidup dan kerusakan kawasan hutan Aceh,” kata M Nur.

M Nur menuturkan, bukan masalah mustahil angka kerusakan hutan Aceh ini terus meningkat, hal itu karena masih lemahnya penegakan hukum untuk menghentikan laju kerusakan tersebut.

Selain itu, kerusakan hutan ini juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya bencana ekologis di Aceh, seperti banjir bandang, longsor, krisis kualitas air bersih, rusak badan sungai, hingga konflik satwa dengan manusia.

Baca Juga:  Para Rektor Perguruan Tinggi Dikumpulkan di Istana Sore Ini, Ada Apa?

WALHI juga meminta penegakan hukum dan perbaikan tata kelola hutan Aceh yang telah rusak ini harus dilakukan bersinergi, sehingga tidak terjadinya permasalahan baru di lapangan.

Apalagi, aspek ekonomi masyarakat, sosial budaya, serta kepentingan ekologi juga harus menjadi pertimbangan.

“Harus ada upaya serius dari lembaga penegakan hukum dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan pertambangan emas ilegal di Aceh ini,” demikian M Nur.