Sebagai komitmen memberantas penyalahgunaan narkotika di Kota Gorontalo, Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo menyelenggarakan kegiatan workshop tematik P4GN yang membahas terkait implementasi aspek hukum dalam mewujudkan kota tanggap ancaman narkoba, Selasa (11/6/2024) di Ballroom Hotel Yulia.
Workshop P4GN itu dibuka secara resmi oleh pelaksana harian (Plh) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid.
Dalam sambutannya, Ismail mengemukakan, pemerintah daerah dan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo sangat berkomitmen dalam penegakan hukum kejahatan narkoba.
Komitmen itu, tambah Ismail, dilakukan dengan cara memasifkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) dengan semua pihak terkait.
“Komitmen pemerintah Kota Gorontalo, akan selalu melaksanakan P4GN ini sebagai langkah untuk memberantas narkotika dengan tetap bersinergi dengan seluruh pihak,” ucap Ismail.
Lebih lanjut terkait menciptakan kota tanggap ancaman narkoba, menurut Ismail dibutuhkan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan e-Goverment yang sinergi dengan strategi pemerintah dalam menerapkan sistem goverment to goverment atau G2G.
Sebab, Ismail bilang, sistem itu dapat meningkatkan komunikasi dan pertukaran informasi daring antar departemen atau lembaga melalui basis data.
“Dalam menciptakan kota tanpa ancaman narkoba, maka dibutuhkan kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan e-goverment atau sistem goverment to goverment (G2G). Karena sistem ini memungkinkan untuk berkomunikasi dan saling tukar informasi antar lembaga pemerintahan melalui basis data yang terintegrasi,” tangkas Ismail.
Sistem G2G pula, kata Ismail, dapat membantu program P4GN dalam memperoleh data untuk mengidentifikasi masalah maupun program yang spesifik terkait bidang pencegahan, rehabilitasi, dan pemberantasan narkoba di tiap kabupaten dan kota.
“Sebagai contoh di Surabaya ada yang namanya Surabaya Integritas Criminal Justice System (SICJS). Sistem ini bertujuan untuk memperoleh data yang sama dan valid sekaligus menciptakan pengawasan yang berintegritas antar lembaga pelayanan hukum yaitu BNNK, BNNP, Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, OPD, dan pemerintah kota atau kabupaten,” tambah Ismail.