Banyak kritik untuk proyek kereta cepat China yang anggarannya bengkak Rp27 triliun, dianggap pemerintah angin lalu. Bahkan, dalam waktu dekat, pemerintah bakal suntik dana Rp4,3 triliun.
Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dana Rp4,3 triliun digelontorkan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Dana ini untuk memenuhi kebutuhan ekuitas dasar, atau base equity.
“Proyek ini yang tadinya bersifat business to business (B2B) dan seharusnya kewajibannya dipenuhi BUMN, namun karena KAI terdampak COVID-19 dan mengalami penurunan penumpang, maka kemampuan BUMN dalam menyediakan ekuitas awal tidak bisa terpenuhi,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (8/11/2021).
Dana tersebut berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) tahun 2021, senilai Rp20,1 triliun.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan, dana tersebut belum disuntikkan kepada KAI. Mengingat masih adanya negosiasi antara Kementerian BUMN dengan konsorsium KCJB terkait penyelesaian proyek itu.
Dalam negosiasi, sedang didiskusikan beberapa hal yang menjadi usulan Kemenkeu. Di antaranya penyetoran modal awal KCJB oleh konsorsium, dan kemungkinan dilusi saham kepemilikan pemerintah sebesar 60 persen dalam proyek tersebut. “Kalau memang nantinya kepemilikan pemerintah didilusikan, kami tidak perlu keluarkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar itu,” kata Sri Mulyani.
Ia pun menjelaskan, modal awal proyek KCJB seharusnya disetorkan US$920 juta secara business to business (B2B) oleh empat BUMN, yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Waskita, PT Jasa Marga, dan PT KAI pada saat dimulainya proyek pada 2015.
Dalam perjalanannya, konsorsium empat perusahaan pelat merah ini, tak sanggup menyetorkan modal awal. Sehingga, proyek KCJB dijalankan melalui dana pinjaman dari Bank Pembangunan China (CDB).
“Namun, pinjaman ini sudah dicairkan dan sampai suatu titik tertentu ekuitasnya habis,” ujarnya.
Maka dari itu, ia berharap Kementerian BUMN dan konsorsium bisa mencari titik tengah permasalahan tersebut, mengingat proyek KCJB sudah masuk dalam proyek strategis nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2020.